BREAKING NEWS:Barang Bukti Uang Rp 56 M Hasil Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19
Tumpukan uang itu dikemas di dalam plastik bening yang kemudian di letakkan di halaman gedung Bareskrim.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri merilis kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19.
Total, barang bukti yang disita sebanyak 3,6 juta euro atau sebanyak Rp 56,8 milliar.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, barang bukti uang yang disita oleh kepolisian itu ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (7/9/2020).
Tumpukan uang itu dikemas di dalam plastik bening yang kemudian di letakkan di halaman gedung Bareskrim.
Satu plastik bening tersebut diperkirakan terdapat 10-15 gepok uang Rp 50 ribuan dan Rp 100 ribuan.
Baca: Pandemi Covid-19, Penipuan Online via Media Sosial di Kota Bekasi Melonjak
Di atas tumpukan uang tersebut terdapat tulisan 'Barang Bukti Rp 56,8 milyar'.
Diduga, uang itu merupakan hasil kejahatan pelaku penipuan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara penipuan tersebut.
Sebaliknya, ada satu tersangka lagi yang masih diburu oleh kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.