Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini

Cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum melakukan klaim, simak 7 tahap klaim berikut ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mencairkn dana Jaminan Hari Tua (JTH) secara online.

BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan layanan secara online, sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BPJAMSOSTEK.

Program ini diaktifkan sebagai langkah pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.

BPJS
BPJS (Ilustrasi Tribunnews)

Melalui layanan Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, dan cukup mendaftar via online saja.

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik memiliki mekanisme dan tahapan yang lebih sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi Via SMS ke Penerima BLT Rp 600.000, Berikut Penjelasannya

Baca: BLT Tahap 2 untuk Karyawan Swasta Sebesar Rp 600.000 Sudah Cair, Ini Syaratnya dari Kemnaker

Adapun tahapan mengajukan klaim atau pencairan dana JHT adalah sebagai berikut:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.

3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

5. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).

6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

7. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Tribun Pontianak)

Sebelum melakukan klaim sebaiknya, peserta mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti:

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas