Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini

Cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum melakukan klaim, simak 7 tahap klaim berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mencairkn dana Jaminan Hari Tua (JTH) secara online.

BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan layanan secara online, sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BPJAMSOSTEK.

Program ini diaktifkan sebagai langkah pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.

BPJS
BPJS (Ilustrasi Tribunnews)

Melalui layanan Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, dan cukup mendaftar via online saja.

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik memiliki mekanisme dan tahapan yang lebih sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi Via SMS ke Penerima BLT Rp 600.000, Berikut Penjelasannya

Baca: BLT Tahap 2 untuk Karyawan Swasta Sebesar Rp 600.000 Sudah Cair, Ini Syaratnya dari Kemnaker

Adapun tahapan mengajukan klaim atau pencairan dana JHT adalah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.

3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

5. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).

6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

7. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Tribun Pontianak)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas