Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat Manajer Investasi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Kejagung kembali memeriksa 5 orang saksi yang terkait perkara tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 5 orang saksi yang terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Senin (7/9/2020).
Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Pemeriksaan saksi perkara atas tersangka korporasi manajer investasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"5 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi maupun PT Asuransi Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).
Baca: Keuntungan Jiwasraya dari Tahun 2008 hingga 2018 Dinilai Nyata
Saksi yang diperiksa adalah Direktur PT OSO Manajemen Investasi Rusdi Oesman, Direktur PT GAP Capital Muhammad Karim dan Direktur Utama PT. Indosurya Mandiri Sekuritas Djie William Surya Wijaya.
Selain itu, dua saksi lain yang diperiksa adalah Head of Area Manager PT. CIMB Sekuritas Indonesia Fitra Sie dan Analyst officer Bagian Dana PT Asuransi Jiwasraya Iwa Kustiwa.
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.
Baca: Harry Sebut Bantuan Heru Hidayat untuk Menjaga Likuiditas Jiwasraya
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tersangka baru dalam korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020) lalu. Tersangka yang ditetapkan berasal dari perusahaan manajer investasi dan pejabat OJK.
Diketahui, 13 perusahaan korporasi yang telah ditetapkan tersangka adalah DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM. Korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 Periode 2017 hingga sekarang yaitu Fakhri Hilmi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Fakhri dijerat dengan pasal pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam kasus korupsi itu dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, seluruh korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.