Kemendikbud Pastikan Mahasiswa Kampus Negeri dan Swasta Dapat Subsidi Kuota Internet
Nizam memastikan tidak ada perbedaan dalam pemberian bantuan subsidi kuota internet antara mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam memastikan mahasiswa perguruan tinggi dan swasta akan mendapatkan bantuan subsidi kuota internet.
Bantuan kuota internet diberikan untuk membantu mahasiswa dalam menjalani pembelajaran jarak jauh.
"Program Kemendikbud untuk bantuan kuota internet pembelajaran daring diberikan pada seluruh mahasiswa perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta," ujar Nizam saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Nizam memastikan tidak ada perbedaan dalam pemberian bantuan antara mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta.
"Mahasiswa perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta Insha Allah sama tidak dibeda-bedakan," kata Nizam.
Baca: Orang Tua Siswa Berharap Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Segera Terealisasi
Baca: Terapkan Protokol Kesehatan, Layanan Tatap Muka ULT Kemendikbud Dibuka Kembali
Baca: Kemendikbud Bangun SMK SIKK di Malaysia, Rampung Akhir 2021
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.
Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.
Kemendikbud juga menyediakan anggaran tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 1,7 triliun.