Tahap Pendaftaran Paslon Banyak Langgar Protokol Kesehatan, Komisi II: Akan Dievaluasi
Saan Mustofa menilai banyak protokol kesehatan yang dilanggar pada tahap pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2020
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menilai banyak protokol kesehatan yang dilanggar pada tahap pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2020.
Saan menegaskan pihaknya akan menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi bersama sejumlah pihak terkait.
"Tahap pendaftaran paslon akan kita jadikan bahan evaluasi bersama KPU, Bawaslu dan Mendagri, agar tahapan-tahapan berikutnya tidak terulang," ujar Saan, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (7/9/2020).
Baca: Penyelenggara Pemilu Diminta Tindak Tegas Paslon yang Langgar Protokol Covid-19 di Pilkada
Baca: Banyak Anggota di Daerah Positif Covid-19, Bawaslu RI Khawatir Pilkada Digelar Desember 2020
Selain tahap pendaftaran pasangan calon, politikus NasDem tersebut mengatakan ada tiga tahapan lain yang berpotensi terjadi banyak pelanggaran protokol kesehatan.
Menurutnya tiga tahapan lain tersebut adalah tahap pengundian nomor urut, tahap kampanye, serta tahap pemungutan suara.
"Setidaknya ada tiga tahapan yang potensial dan rawan terhadap protokol pencegahan Covid-19, yaitu pengundian nomor urut, kampanye, dan pemungutan suara," kata dia.
Oleh karena itu, Saan menegaskan Bawaslu hingga kepolisian harus melakukan penegakan hukum secara tegas kepada para pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
"Penegakan hukum oleh Bawaslu maupun kepolisian harus dilakukan secara tegas terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dan KPU harus menerapkan sanksi bagi yang melanggar UU maupun PKPU," pungkas Saan.
Sebelumnya diberitakan, anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku kaget dan merasa prihatin terhadap pasangan calon di Kabupaten Bulukumba yang membawa massa ketika mendaftar ke KPU Bulukumba di masa pandemi covid-19.
Bagja juga mengingatkan kepada partai politik agar mematuhi protokol covid-19.
Hal itu disampaikan Bagja dalam Seminar Nasional bertajuk Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual yang digelar NLDC Indonesia dan HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Minggu (6/9/2020).
"Yang paling bikin kita kaget ya tadi, kemarin, dua hari ini, itu ngaget-ngagetin saja. Pasangan calon bawa masa, ya Allah. Ada gambar di Bulukumba misalnya, ini sudah tidak bisa terbayangkan lagi. Ini jadi keprihatinan kami lah. Dan juga kami mengingatkan kepada Parpol agar mematuhi protokol covid-19," kata Bagja.
Bahkan, kata Bagja, jika masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol covid-19 dalam Pilkada 2020 yang tahapan pemungutan suara sedianya digelar pada Desember nanti maka Bawaslu akan mengajukan rekomendasi untuk menunda tahapan.
Ia tidak bisa membayangkan jika nanti Pilkada 2020 masuk masa kampanye.
Menurutnya akan sangat sulit mengendalikan massa untuk patuh terhadap protokol covid-19.
"Bahkan kalau seperti ini bisa kemudian ada usulan untuk menunda tahapan. Kalau seperti ini. Kalau tidak patuh. Menurut saya kedepan Bawaslu harus memikirkan opsi untuk menunda, rekomendasi untuk menunda tahapan, jika seperti ini. Jika tidak mematuhi protokol covid-19," kata Bagja.
Tidak hanya itu, menurutnya jika kondisi kedepan akan seperti itu juga maka Kepolisian terpaksan harus membubarkan massa meski hal itu tidak diharapkannya.
"Jika seperti ini, keselamatan itu yang paling utama menjadi pilihan kita. Kenapa? Karena kalau seperti ini, rumah sakit sudah penuh dan lainnya. Kita tidak bisa membayangkan demokrasi bisa dijalankan dengan penyelenggara yang positif covid, kemudian juga pasangan calon yang positif covid, ya sudah bubrah negara. Jadi itu faktor bahayanya. Dan menurut saya ini yang harus kita sadari bersama," kata Bagja.