Jaksa-jaksa Muda Diingatkan agar Tak Tergoda Penyalahgunaan Jabatan
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin membuka pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (PPPJ) angkatan VXXVII.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin membuka pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (PPPJ) angkatan VXXVII.
Pembukaan tersebut dilakukan Jaksa Agung secara virtual dari Aula Badiklat Kampus A Kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (8/9/2020).
Dalam sambutannya, Burhanuddin menyebutkan penyelenggaraan PPPJ tahun 2020 tetap masih bisa dilanjutkan meski di tengah pandemi Covid-19.
Dia mengatakan kegiatan PPPJ adalah proses yang menjadi tonggak peralihan generasi Adhyaksa.
Baca: Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Rp 75 Juta Per Bulan Diduga dari Uang Hasil Suap Djoko Tjandra
“Estafet keberlangsungan institusi Kejaksaan kedepan sangat ditentukan melalui diklat ini, dimana para calon Jaksa ditempa untuk meningkatkan kemampuan, memperkuat integritas, memperkaya pengalaman, serta menanamkan jiwa korsa, agar memiliki kapasitas yang memadai dalam mengemban tugas, fungsi, dan kewenangan besar yang dimilikinya," kata Burhanuddin.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan tantangan kejaksaan terkait godaan-godaan atas jabatan, harta, dan hawa nafsu yang dapat menjerat ke dalam perbuatan tercela. Sebaliknya, ia tidak menampik kasus tersebut masih terjadi di dalam internal kejaksaan.
Baca: Dalam Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Belum Minta Keterangan dari Pihak Mahkamah Agung, Mengapa?
"Di tengah berbagai sorotan dan kritikan tajam terhadap Kejaksaan, kita juga harus jujur mengakui adanya sejumlah fakta dengan masih ditemukannya oknum aparat penegak hukum yang tidak henti-hentinya menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya," jelasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan tantangan lain yang perlu diwaspadai adalah persoalan terkait kesenjangan antara positivisme hukum dan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Realitas memperlihatkan penanganan kasus hukum masih terkesan belum berpihak pada masyarakat bawah.
"Terlebih masih kurangnya kepekaan aparat penegak hukum dalam menerapkan keadilan restoratif pada rakyat kecil, sehingga orientasi penyelesaian masih saja bertumpu pada penyelesaian di peradilan konvesional. Melalui diklat ini, saudara-saudara sebagai generasi muda Adhyaksa sepatutnya mengembangkan potensi dan kapasitas diri untuk menjadi lebih cerdas, berintegritas, dan proaktif dalam menjawab aspirasi, tuntutan, serta harapan masyarakat di tengah tantangan dan hambatan yang ada," tukasnya.