Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Siber Meningkat di Masa Pandemi, Komnas Perempuan Singgung RUU PKS
Komnas Perempuan menyebutkan, kasus kekerasan seksual berbasis siber meningkat tajam di masa pandemi saat ini.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyebutkan kasus kekerasan seksual meningkat setiap tahunnya.
Sementara itu, menurut Siti, di masa pandemi saat ini, kasus kekerasan seksual berbasis siber meningkat tajam.
"Khusus di masa pandemi ini, yang meningkat tajam itu adalah kekerasan berbasis siber," kata Siti dalam wawancaranya di Panggung Demokrasi yang disiarkan melalui kanal YouTube Tribunnews.com, Selasa (8/9/2020).
Baca: Awak Kabin Garuda Jadi Korban Pelecehan di Penerbangan Biak-Jayapura, Begini Tanggapan Sang Dirut
Ia menyampaikan, Komnas perempuan menerima laporan 354 kasus kekerasan seksual siber, yang terhitung sejak Januari hingga Mei 2020.
Padahal, di tahun sebelumnya, hanya terdapat 251 laporan kasus.
"Ini kan peningkatan yang luar biasa. Belum satu tahun sudah 354 kasus," ujarnya.
Siti mengatakan, bentuk kekerasan seksual berbasis siber tentu banyak merugikan perempuan.
Hal ini lantaran sifat penyebarannya yang sangat luas, sulit dihapus, dan belum ada aturan hukum yang mengaturnya.
Siti menambahkan, hal tersebut juga merugikan perempuan saat terjadi kasus-kasus revenge porn.
Baca: Polisi Wanita Ini Akui dapat Pelecehan Seksual, Sebut Seorang Polisi Pria Mencoba Melihatnya Mandi
Menurutnya, dalam kasus ini, perempuan yang menjadi korban berpotensi mendapat tuduhan menjadi model pornografi.
"Belum ada aturan hukumnya ini juga kemudian ada irisan dengan UU ITE dengan UU Pornografi."
"Dimana misalnya contoh ada non-consensual intimate images atau yang dikenal revenge porn itu. Awalnya konsensual, lalu ketika putus video atau gambarnya disebar, ini pada saat itu kan perempuan atau korban berfoto atau video sex call itu konsensual tapi disebarkannya tidak konsensual," jelas Siti.
"Ini kemudian perempuan berpotensi mendapatkan tuduhan menjadi model pornografi," sambungnya.
Selain itu, Siti menambahkan, dalam kasus-kasus kekerasan seksual berbasis siber saat ini, UU ITE hanya mengatur pidana bagi pihak yang mentransmisikan.