Komisi II DPR Pertanyakan Kelanjutan SK Pengangkatan Tenaga Honorer
Teddy Setiadi memulai pertanyaan dengan menanyakan sampai dimana kelanjutan SK tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (8/9/2020).
Dalam rapat itu, sejumlah anggota Komisi II DPR RI mempertanyakan sejauh mana kelanjutan surat keputusan (SK) terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca: 3.137 Guru Honorer Kota Semarang Belum Dapat Subsidi Gaji, PGRI Jateng: Tak Semua Dapat Gaji Layak
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Teddy Setiadi memulai pertanyaan dengan menanyakan sampai dimana kelanjutan SK tersebut.
"Sampai di mana SK PPPK sekarang?" tanya Teddy Setiadi dalam RDP, di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Teddy kemudian mempertanyakan pula anggaran untuk SK PPPK.
Dia mewanti-wanti jangan sampai SK tersebut tak terbit karena tak ada anggaran yang diperuntukkan untuk SK PPPK.
"Apakah itu sudah dipastikan teranggarkan? Karena jangan sampai nanti kita tidak jadi men-SK-kan gara-gara anggarannya tidak ada, tidak jelas gitu bagaimana penganggarannya," kata Tedi.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi turut mengatakan hingga saat ini jawaban dari pihak terkait selalu masih saja dilakukan harmonisasi ketika disinggung SK PPPK.
Padahal menurutnya salah ukuran keberhasilan kinerja KemenpanRB adalah menyelesaikan Perpres PPPK tersebut.
Johan pun meminta jawaban lanjutan dari harmonisasi yang dimaksud seperti apa kepada perwakilan kementerian yang hadir.
"Butuh waktu berapa lama harmonisasi ini? Mohon dijawab kalau tidak bisa jawab tolong sampaikan ke Menterinya," kata Johan Budi.