Legislator PAN Berharap Penyelenggara Pemilu Manfaatkan Medsos dalam Tahapan Pilkada
Guspardi mendorong penyelenggara pemilu dapat menggunakan teknologi melalui aplikasi sosial media dalam tahapan pilkada selanjutnya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi 2 DPR RI Guspardi Gaus merasa prihatin dengan fakta terjadinya kerumunan massa, saat tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Guspardi mendorong penyelenggara pemilu dapat menggunakan teknologi melalui aplikasi sosial media dalam tahapan pilkada selanjutnya.
Baca: Komnas HAM: Kita Ketar-ketir Lihat Paslon Membawa Massa Saat Pendaftaran Pilkada
"Penggunaan teknologi dapat menjadi jawaban agar masyarakat dapat berpartisipasi dan menyaksikan secara langsung berbagai tahapan pilkada serentak 2020 ini untuk mengindari kerumunan masa dan juga akan meminimalisir bertambahnya penyebaran covid-19 ini," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Baca: Jokowi Khawatir Penumpukan Massa di Pilkada Munculkan Klaster Baru Covid-19
Politikus PAN itu menilai, terjadinya kerumunan masa karena lemahnya penerapan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran calon kepala daerah yang mayoritas berlangsung ramai.
Hal ini tentunya akan memicu kekhawatiran terciptanya klaster baru bagi penyebaran covid-19.
"Seharusnya pihak penyelenggara maupun pasangan calon beserta rombongan timses/pendukung paslon dapat mentaati dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah sebagai salah satu tahapan dalam proses pilkada serentak 2020," ujarnya.
"Meski KPU telah memberlakukan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran tersebut, namun dalam pelaksanannya kerumunan antara bakal calon dan massa pendukunganya telah mengikis ketentuan dalam menjaga jarak," lanjutnya.
Guspardi mengatakan, kerumunan massa pendukung pasangan bakal calon kepala daerah pada pelaksanaan pendaftaran pasangan paslon di Pilkada Serentak 2020 ini menjadi fenomena baru di mana pada pelaksanaan pendaftaran pasangan calon tidak mengindahkan protokol kesehartan.
"Padahal dalam aturan PKPU sudah ditegaskan bahwa tidak boleh melakukan kerumunan, harus pakai masker dan tempat pertemuan tidak boleh melebihi 50 persen dari total kapasitas," ujar mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu.
Komisi II, lanjut Guspardi, akan segera memanggil Mendagri, KPU , Bawslu dan DKPP untuk mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan ini guna mengantisipasi kejadian seperti saat pendaftaran paslon tidak terulang kembali.
Pelaksanaan pilkada serentak yang dilaksanakan pada masa pandemi jangan menjadi pemicu terciptanya klaster baru penyebaran Covid-19 di tanah air.
Ia berharap, semua stake holder dapat memperhatikan protokol kesehatan hingga hari pencoblosan.
"Penerapan protokol kesehatan adalah sebuah keharusan yang mutlak di laksanakan dengan pengawasan yang sangat ketat," pungkas anggota Baleg DPR RI itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.