Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS: Jika Tak Ada Tindakan Tegas, Sulit Hadirkan Pilkada Sehat

Muhammad Nasir Djamil meminta Bawaslu dan KPU bertindak tegas ke pasangan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in PKS: Jika Tak Ada Tindakan Tegas, Sulit Hadirkan Pilkada Sehat
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Nasir Djamil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Muhammad Nasir Djamil meminta Bawaslu dan KPU bertindak tegas ke pasangan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Jika tak ada tindakan tegas sekarang, ke depan sulit untuk menghadirkan Pilkada yang sehat dan nyaman," kata Nasir kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Baca: Komisi II DPR Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Menurutnya, dalam PKPU No 6 Tahun 2020 sudah jelas diatur bagaimana proses Pilkada serentak 2020, akan dilaksanakan menyesuaikan dengan protokol kesehatan mengingat adanya bencana non-alam Covid-19.

Baca: Komnas HAM: Kita Ketar-ketir Lihat Paslon Membawa Massa Saat Pendaftaran Pilkada

"Jadi aturan sudah jelas hanya tinggal implementasi saja," ucap politikus PKS itu.

Nasir menambahkan, setiap calon dan tim kampanye diharapkan memiliki pemahaman dan kesadaran bahwa pelaksanan Pilkada saat ini dilakukan dimasa pandemi.

Baca: Bawaslu Banten Beberkan 5 Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar Pilkada di Banten

Oleh karenanya, kata Nasir, mereka harus menyesuaikan diri dengan protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

“Tentu kita tidak ingin pelaksanaan Pilkada malah kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang berupaya menekan penyebaran Covid-19, oleh karena itu setiap calon harus memiliki kesadaran diri,” ujar Nasir.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan sebanyak 141 dari 315 pasangan calon diduga melanggar protokol kesehatan dengan membawa massa, melakukan konvoi yang berlebihan, dan mengabaikan jaga jarak saat mendaftarkan diri di KPUD setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas