Jakob Oetama dan Kebebasan Pers di Indonesia
Menurut Jakob, pers menjadi integral dalam proses demokrasi dalam memberdayakan rakyat untuk berpartisipasi proses politik dengan lebih terinformasi.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah berusia lebih dari dua dekade.
Namun, bukan berarti pelanggaran kebebasan pers telah sepenuhnya musnah dari negeri ini.
Akhir Agustus 2020, ancaman terhadap kemerdekaan pers mewujud pada peretasan situs media Tempo.co dan Tirto.id.
Baca: Profil Jakob Oetama: Pendiri Kompas Gramedia yang Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun
Belum lagi terjadinya pemidanaan terhadap wartawan yang kritis terhadap penguasa di daerah, seperti Diananta Putra Sumedi dari media Banjarhits.id di Kalimantan Selatan.
Indeks kebebasan pers Indonesia pun sempat mengalami stagnasi dalam beberapa tahun terakhir, seperti pada 2018 dan 2019, ketika Indonesia berada di posisi 124. Baru pada 2020 naik lima peringkat menjadi 119.
Namun, kebebasan pers Indonesia telanjur sudah terlampaui oleh negara yang pers biasanya dipandang lebih terkekang, seperti Malaysia. Malaysia yang pada 2018 berada di posisi ke-145 kini melesat ke peringkat 101 pada 2020.
Apakah pers integral dalam demokrasi? Kebebasan demokrasi memerlukan kebebasan berekspresi. Dan apakah karenanya juga memerlukan kebebasan pers?
Ini adalah ”gugatan” Jakob Oetama terhadap peran pers—termasuk dirinya sendiri—yang ditulisnya dalam sebuah artikel di Pers Indonesia: Berkomunikasi dalam Masyarakat Tidak Tulus (2001).
Jakob sendiri bukan figur yang asing dengan insiden perampasan kebebasan pers.
Pada 25 Januari-5 Februari 1978, Kompas diberedel oleh pemerintahan Orde Baru atas pemberitaan unjuk rasa mahasiswa yang menentang pencalonan kembali Soeharto sebagai presiden.
Menurut Jakob, pers menjadi integral dalam proses demokrasi dalam memberdayakan rakyat untuk berpartisipasi proses politik dengan lebih terinformasi.
”Untuk menjalankan hak dan kewajibannya, rakyat memerlukan perangkat, di antaranya media massa. Dimulai dengan memberikan informasi yang benar, saksama, dan lengkap. Otonomi dan independensi memudahkan perolehan, penggarapan serta presentasi informasi yang benar, saksama, lengkap. Sering juga disebut berimbang atau cover both sides,” tulis Jakob dalam Pers Indonesia (2001).
Dalam kata lain, karakteristik pers yang harus memberikan informasi dengan lengkap dapat menjadi penyeimbang pernyataan pemerintah.
Menyitir Dr Robert A Dahl, Jakob menilai inilah fungsi pers sebagai the availability of alternative and independent sources of information atau sumber informasi alternatif yang independen.
Untuk menjalankan hak dan kewajibannya, rakyat memerlukan perangkat, di antaranya media massa.