Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Siap Ambil Alih Kasus Pinangki

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan aturan pengambilalihan berkas perkara itu diatur di dalam Pasal 10 A Undang-undang KPK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Siap Ambil Alih Kasus Pinangki
Tribunnews.com/Igman
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. 

"Kenapa baru sekarang? karena sekarang bahan untuk digelar itu sudah mencapai 80% sampai 90%. Itu disampaikan secara terbuka tidak ada yang ditutupi bahkan kita meminta masukan masukan atas kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," jelasnya.

Meski berstatus ekspose kasus, pihaknya masih enggan membeberkan materi penyidikan yang telah digelar oleh penyidik. Dia mengatakan nantinya fakta penyidikan akan terungkap di persidangan

"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspose dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Kalau ada pertanyaan menyangkut proses akan kami jawab tapi kalau materi perkara tidak dijawab, karena jangan sampai ada terjadi indikasi malproses di pengadilan," pungkasnya.(tribun network/igm/wly)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas