Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Tahun Kabur, Buronan Korupsi Rusmandi Candra Ditangkap Saat Makan di Warung Angkringan

Kejagung bersama tim intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap buronan korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada bank BPD Sulselbar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 10 Tahun Kabur, Buronan Korupsi Rusmandi Candra Ditangkap Saat Makan di Warung Angkringan
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama tim intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap buronan korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Rusmandi Candra pada Rabu (9/9/2020) malam.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan terpidana diketahui telah menjadi buronan selama 10 tahun lamanya. Pelaku akhirnya tertangkap sedang makan di warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah sekitar pukul 23.10 malam.

"Tertangkap di Warung Angkringan Mas Didot Jalan Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan Magelang Jawa Tengah," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020)

Hari mengatakan Rusmandi Chandra merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat.

Dia diputus bersalah berdasarkan putusan Makhmah Agung RI (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010. Dia terlibat dalam korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Baca: Buronan Kasus Pencurian Sepeda Motor 3 Tahun Lalu di Terbanggi Besar Ditangkap

Baca: 5 Calon Kepala Daerah Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Ada yang Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

Dalam putusan tersebut, Rusmandi dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 300 juta subsidiair 6 bulan pidana kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 22 milliar subsider 3 tahun kurungan.

"Terpidana Rusmadi Chandra dalam kedudukannya sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 Miliar," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, penangkapan Rusmandi Chandra itu menjadi penangkapan ke-65 yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap buronan atau DPO sejak awal tahun 2020.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas