Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kali Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja? Segera Buat Surat Pernyataan, Begini Panduannya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 telah dibuka, hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 7 juga telah diumumkan,

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 3 Kali Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja? Segera Buat Surat Pernyataan, Begini Panduannya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Terkait dana, pihak Prakerja mengatakan bahwa akan dirim secara bertahap ke akun Prakerja masing-masing peserta yang lolos.

Jika dana belum tersedia, peserta diminta untuk selalu cek akun Prakerja secara berkala.

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Namun, bagi Anda belum memiliki akun atau belum pernah mengikuti, segera daftarkan diri di gelombang 8 dengan cara berikut.

Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Berikut tata cara pendaftaran Kartu Prakerja yang Tribunnews.com kutip dari halaman frequently asked questions (FAQ) prakerja.go.id:

1. Membuat akun Prakerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id

Berita Rekomendasi

- Pilih menu Daftar Sekarang

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru

- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

2. Pendaftaran Kartu Prakerja

- Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun.

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas