Abraham Liyanto: Pembentukan RUU Provinsi NTT Sangat Mendesak
Anggota DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengemukakan sudah waktunya, NTT diatur dalam UU tersendiri.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
“Provinsi NTT adalah daerah kepulauan yang harus dilindungi. Laut di NTT memiliki luas empat kali luas daratan dan terdapat 1.192 pulau. NTT merupakan rumah bagi 500 jenis terumbu karang, 300 jenis ikan dan tiga jenis kura-kura serta biota laut unggul lainnya. Dengan adanya UU yang mengatur keberadaan provinsi NTT dari berbagai aspek secara khusus, niscaya pengelolaan dan percepatan pembangunan akan menjadi lebih signifikan,” jelas Abraham yang juga Ketua Kadin Propinsi NTT.
Terkait muatan materi RUU, dia menyarankan beberapa hal.
Pertama, penetapan kembali secara tuntas batas wilayah provinsi dan ibukota provinsi.
Kedua, penataan kembali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, baik urusan konkuren maupun umum.
Ketiga, penataan masalah Pemerintahan Daerah yang mecakup Pemerintah Daerah dan DPRD.
Keempat, masalah sumber daya aparatur dan sumber daya keuangan seperti sumber pendapatan daerah.
Kelima, penataan masalah pengelolaan aset daerah.
Dia juga mengusulkan beberapa arah pembangunan NTT yang harus dituangkan dalam RUU itu.
Pertama, menetapkan NTT sebagai provinsi kepulauan dengan titik pembangunan pada sektor agraris, nelayan dan pariwisata.
Kedua, membawa NTT menjadi provinsi unggul yang sejajar dengan provinsi lain di negara ini, terutama seperti Bali yang merupakan tetangganya.
Ketiga, terbentuknya daerah otonom yang mandiri, dinamis, produktif dan berdaya saing nasional dan internasional dengan berbasis provinsi kepulauan dan wilayah perbatasan antar tiga negara yaitu Indonesia, Australia dan Timor Leste.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.