Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 8, Simak Syaratnya di Sini!
Berikut ini cara membuat akun Kartu Prakerja gelombang 8 yang telah dibuka pada Kamis (10/9/2020), simak syaratnya di sini!
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengetahui cara membuat akun Kartu Prakerja gelombang 8, Anda dapat menyimak dalam artikel berikut ini.
Kartu Prakerja gelombang 8 telah resmi dibuka pada Kamis (10/9/2020) hari ini.
Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Baca: Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya
"Gelombang 8 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 8 agar dapat masuk ke tahap seleksi." tulis akun tersebut.
Pendaftaran Kartu prakerja gelombang 8 dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar akun Kartu Prakerja gelombang 8.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Telah Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Berikut Syarat dan Panduannya
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Sebagai syarat peserta memiliki akun Kartu Prakerja gelombang 8, terdapat beberapa syarat, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Cara Daftar Akun Kartu Prakerja
Untuk mendaftar akun Kartu Prakerja gelombang 8, Anda diharuskan memiliki akun email.
Berikut cara mendaftar akun Kartu Prakerja:
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
*) Catatan: Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Sudah Dibuka, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Kapan Dibuka? Berikut Bocoran dan Cara Daftarnya
Pendaftaran Kartu Prakerja
Jika Anda sudah berhasil mendaftar akun Kartu Prakerja atau sudah memilikinya, Anda dapat melakukan beberapa cara untuk mendaftarnya.
Berikut beberapa cara mendaftar Kartu Prakerja:
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit.
Jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.
(Tribunnews.com/Whiesa)