Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 8, Simak Syaratnya di Sini!
Berikut ini cara membuat akun Kartu Prakerja gelombang 8 yang telah dibuka pada Kamis (10/9/2020), simak syaratnya di sini!
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengetahui cara membuat akun Kartu Prakerja gelombang 8, Anda dapat menyimak dalam artikel berikut ini.
Kartu Prakerja gelombang 8 telah resmi dibuka pada Kamis (10/9/2020) hari ini.
Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Baca: Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya
"Gelombang 8 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 8 agar dapat masuk ke tahap seleksi." tulis akun tersebut.
Pendaftaran Kartu prakerja gelombang 8 dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar akun Kartu Prakerja gelombang 8.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Telah Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Berikut Syarat dan Panduannya
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Sebagai syarat peserta memiliki akun Kartu Prakerja gelombang 8, terdapat beberapa syarat, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Cara Daftar Akun Kartu Prakerja
Untuk mendaftar akun Kartu Prakerja gelombang 8, Anda diharuskan memiliki akun email.
Berikut cara mendaftar akun Kartu Prakerja:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.