Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Berlakukan 'PSBB Total', Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di ibukota.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jakarta Berlakukan 'PSBB Total', Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan?
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di ibukota.

Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Baca: Nikita Mirzani Tak Setuju Anies Baswedan Terapkan PSBB Lagi: Kasihan Warga yang Sudah Memilih Bapak

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta," Rabu (9/9/2020).

Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020.

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.

Baca: Pengusaha Ini Mengaku Resah oleh Pemberlakuan PSBB Ketat di DKI Jakarta

Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.

Berita Rekomendasi

Yang tak boleh dilakukan:

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

Kendaraan umum juga dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.

2. Sekolah dan bekerja dari rumah

Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.

Baca: Rupiah Berpeluang Makin Melemah oleh Pemberlakuan PSBB Ketat

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas