Jakarta Kembali PSBB, Rapat DPR Hanya Boleh Dihadiri 20 Persen dan Waktunya Dibatasi
Pelaksanaan rapat di komisi maupun AKD lainnya tetap berjalan pada pekan depan, tetapi dibatasi jumlah dan waktunya tidak boleh sampai malam hari.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan rapat alat kelengkapan dewan (AKD) DPR akan dibatasi pada pekan depan, seiring diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pelaksanaan rapat di komisi maupun AKD lainnya tetap berjalan pada pekan depan, tetapi dibatasi jumlah dan waktunya.
"Jadi mulai pekan depan, rapat paling banyak dihadiri 20 persen dari jumlah anggota per komisi atau AKD. Komposisinya kurang lebih dua orang pimpinan, satu orang per fraksi, sisanya virtual yang kami sediakan," papar Indra saat dihubungi, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Sementara untuk mitra kerja, kata Indra, hanya dibolehkan satu menteri per kementerian, satu sekjen, lima eselon satu, dan maksimum delapan pendamping.
"Selebihnya di balkon, tetapi balkon pun kami batasi maksimal lima orang," ucap Indra.
Terkait waktunya, Indra menyebut setiap rapat hanya dibolehkan maksimal empat jam dan tidak boleh melebihi pukul 18.00 WIB.
"Jadi tidak boleh rapat sampai malam," kata Indra.
Baca: Jakarta Kembali PSBB, Komisi IX DPR : Harus Diikuti Tindakan Tegas
Baca: 6 Aturan Selama Masa PSBB Ketat di Jakarta: Makan Wajib Dibungkus, Tempat Hiburan Ditutup
Indra pun menyebut penerapan protokol kesehatan di lingkungan gedung DPR akan diperketat dengan peningkaan pengawasan, di mana setiap tamu maupun anggota dewan diminta tetap selalu memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
"Pengawasannya kami lebih ketatkan oleh tenaga pengamanan dari dalam, begitupun di dalam lift akan dibatasi," tutur Indra.
Seperti telah diberitakan sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kondisi pandemi Covid-19 saat ini berada dalam situasi sangat darurat.
Bahkan, lebih darurat dari kondisi wabah yang sudah dilewati sebelumnya.
"Saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Atas kondisi sangat darurat itu, Anies meminta masyarakat kembali beraktivitas di rumah.
Rem darurat PSBB ditarik.
DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan ketat terhitung pada Senin,14 September 2020.