Kejagung: Anak Eks Dirjen Imigrasi Diperiksa Terkait Transfer Uang dari Jaksa Pinangki
Febrie Adriansyah menyebut anak Ronny Sompie yang bernama Grace Veronica Sompie diperiksa untuk mengklarifikasi adanya transferan uang
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyampaikan alasan memeriksa anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie dalam perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut anak Ronny Sompie yang bernama Grace Veronica Sompie diperiksa untuk mengklarifikasi adanya transferan uang yang diduga berasal dari Jaksa Pinangki.
"Diperiksa terkait karena ada faktanya itu ada transferan ke Grace. Dari P (Pinangki, Red) ke Grace," kata Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca: Kejagung Periksa Jaksa Pinangki Bareng Seseorang Yang Kenalkan Dengan Djoko Tjandra
Namun demikian, Febrie enggan membeberkan lebih lanjut alasan adanya uang yang ditransfer Pinangki kepada Grace Veronica.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami aliran dana tersebut.
"Sementara ini nanti dulu lah. Masih didalami," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti apakah Jaksa Pinangki kenal secara pribadi kepada Grace Veronica.
Baca: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri
Yang jelas, ia memastikan aliran dana dalam transaksi itu tidak signifikan.
"Kecil lah yang jelas pingin tau kemana. Konteksnya nantilah saya khawatir ganggu penyidik. Karena penyidik masih lakukan pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono mengatakan Grace Veronica Sompie diperiksa terkait transaksi jual-beli online.
Transaksi itu dilakukan antara jaksa Pinangki dan Grace.
Baca: Kejagung Masih Mendalami Sosok Orang yang Kenalkan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra
"Iya betul (terkait transaksi jual beli online, Red)," tukasnya.
Untuk diketahui, anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie diperiksa oleh penyidik pada Selasa (8/9/2020) kemarin.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak lebih dari 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.