KPK Periksa Edi Siswadi dalam Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung
Edi diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin.
Edi diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).
Tim penyidik juga bakalan memeriksa tiga saksi lain di Lapas Sukamiskin. Mereka di antaranya, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar.
Penyidik KPK, ujar Ali, juga menjadwalkan pemeriksaan enam saksi untuk Dadang Suganda di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung.
Baca: KPK Ultimatum Saksi Bandel yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap RTH Kota Bandung
Mereka adalah ibu rumah tangga Sunarsih, Rd Iis Siti Aisah dan Kasaman Robert Siregar selaku wiraswasta serta tiga karyawan swasta masing-masing Wawa Alfarabi Sastrakusumah, Raden Untung, dan Raden Kusdiman.
Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka. Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.
Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan. Sementara Dadang masih tahap penyidikan. Ia baru saja ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.