Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Segera Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Telah Dibuka, Begini Cara dan Syarat Daftarnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 8. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 telah resmi dibuka pada, Kamis (10/9/2020) siang ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi www.prakerja.go.id.

"Gelombang 8 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.

Bagi peserta yang telah memiliki akun dan terverifikasi, segera login di www.prakerja.go.id kemudian klik 'Gabung' ke Gelombang 8.

Dilansir Kompas.com, sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang 8 ini adalah 800.000 orang.

"Diharapkan begitu kalau bisa konsisten 800.000 per gelombang," jelas Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Baca: 3 Kali Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja? Segera Buat Surat Pernyataan, Begini Panduannya

Baca: Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 8, Simak Syaratnya di Sini!

Selain itu, bersamaan dengan pendaftaran gelombang 8, pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 7 juga telah diumumkan melaui SMS dan dashboard pendaftaran.

BERITA TERKAIT

Jika lolos, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun, dan jika tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun Kartu Prakerja.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas