Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS: Perubahan UU Penyiaran dalam RUU Cipta Kerja Tak Sejalan dengan Semangat Penyiaran

Pembahasan RUU Cipta Kerja juga mengubah beberapa pasal dalam UURI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in PKS: Perubahan UU Penyiaran dalam RUU Cipta Kerja Tak Sejalan dengan Semangat Penyiaran
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PKS Sukamta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan RUU Cipta Kerja juga mengubah beberapa pasal dalam UURI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Diantaranya soal dihapusnya sanksi pidana larangan iklan rokok, minuman keras dan zat adiktif; diubahnya perizinan siaran untuk radio dan televisi dari kementerian menjadi pemerintah; menghapus perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dan pencabutannya; dan menghapus syarat izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran berlangganan.

Baca: KPI: Uji Materi UU Penyiaran Lindungi Pelaku Industri Kreatif Nasional

Baca: 2 Stasiun TV Ajukan Gugatan Terkait UU Penyiaran, PKS Dorong Revisi UU Kembali Masuk Prolegnas




Anggota Komisi I DPR RI fraksi PKS Sukamta, menyatakan perubahan yang dilakukan RUU Cipta Kerja terhadap UU RI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ini bertentangan dengan semangat UU Penyiaran itu sendiri.

"Khususnya bertentangan dengan tujuan penyiaran, yaitu untuk memperkukuh integrase nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, penghapusan sanksi pidana larangan iklan rokok, minuman keras dan zat adiktif menjadi hanya sanksi administratif tidak sejalan dengan semangat penyiaran yang tujuannya adalah terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa.

"Penghapusan sanksi pidana dapat mengakibatkan semakin banyaknya iklan minuman keras, rokok, zat adiktif, dan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan di radio dan televisi. Larangan iklan terhadap eksploitasi anak di bawah umur juga dapat menyuburkan praktik-praktik eksploitasi anak dalam kegiatan bisnis," kata Sukamta.

BERITA TERKAIT

Sukamta menambahkan, pengontrolan dunia penyiaran agar tetap di jalurnya juga menjadi sulit dilakukan jika perpanjangan dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dihapus.

"Kita akan mengalami kesulitan untuk mengontrol konten penyiaran. Dengan pengaturan yang existing saja dengan adanya perpanjangan IPP secara berkala, kita masih belum mencapai hasil yang memuaskan, apalagi jika kewajiban ini dihapus. Dengan cara apa kita dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Kominfo mengontrol dunia penyiaran?” ucapnya.

"Perubahan-perubahan ini cenderung mengarahkan kepada liberalisasi penyiaran. Karenanya, saya menolak hal tersebut. Mengapa tidak dipikirkan perubahan yang lebih progressif dan sangat dibutuhkan saat ini? Misalnya soal digitalisasi penyiaran dengan migrasi digital menggunakan model single-mux? Sebetulnya soal digitalisasi penyiaran ini yang lebih mendesak untuk diatur," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas