Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya

Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 8 di laman www.prakerja.go.id.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja gelombang 8 resmi dibuka hari ini, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 8 di laman www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah resmi dibuka hari ini, Kamis (10/9/2020). 

Hal itu sebagaimana yang telah diinformasikan oleh akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8 dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mengakses laman www.prakerja.go.id.

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Telah Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya

Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Berikut Syarat dan Panduannya

"Gelombang 8 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," begitu kutipan unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Kamis siang.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8, tentunya calon peserta perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8:

Berita Rekomendasi

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Berikut Syarat dan Panduannya

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Sudah Dibuka, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya

Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.

Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas