Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya

Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 8 di laman www.prakerja.go.id.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 8. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 8.

Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8 dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mengakses laman www.prakerja.go.id.

Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah resmi dibuka pada Kamis (10/9/2020). 

Hal itu sebagaimana yang telah diinformasikan oleh akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca: Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja 3 Kali? Segera Buat Surat Pernyataan Gagal, Begini Caranya

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka, Ada Kuota Untuk 800 Ribu Orang, Begini Cara Daftarnya

"Gelombang 8 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," begitu kutipan unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Kamis siang.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8, tentunya calon peserta perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8:

Berita Rekomendasi

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya, Login www.prakerja.go.id

 

Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.

Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas