Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi X DPR Sebut RUU Ciptaker Bisa Jadikan RI Pasar Bebas Pendidikan

Huda menjelaskan semangat yang dibawa RUU Ciptaker mengarah kepada liberalisasi Pendidikan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Komisi X DPR Sebut RUU Ciptaker Bisa Jadikan RI Pasar Bebas Pendidikan
dpr.go.id
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai sejumlah pasal dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) berpotensi membut Indonesia menjadi pasar bebas pendidikan.

“Ada beberapa pasal terkait Pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya Jumat (11/9/2020).

“Jika benar-benar diterapkan maka RUU Ciptaker kluster Pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan,” lanjut dia.

Huda menjelaskan semangat yang dibawa RUU Ciptaker mengarah kepada liberalisasi Pendidikan.

Baca: Pimpinan MPR Kritik RUU Ciptaker Karena Sanksi Pidananya Sasar Pesantren

Sebab, peran negara dibuat seminimal mungkin dan dinilai menyerahkan penyelenggaraan Pendidikan kepada kekuatan pasar.

“Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya lembaga-lembaga pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya Pendidikan,” ungkap Huda.

Huda menyebut, terdapat sejumlah perubahan regulasi pendidikan dalam RUU Ciptaker, yakni meliputi penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Kemudian, ada juga regulasi penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi nasional.

Selain itu, RUU Cipta Kerja klaster pendidikan juga menghapus sanksi pidana dan denda bagi satuan Pendidikan yang melakukan pelanggaran administratif.

Lebih lanjut, Huda mengatakan, ada regulasi yang tidak mewajibkan program studi untuk melakukan akreditasi, hingga dosen lulusan luar negeri tidak perlu lagi melakukan sertifikasi dosen.

“Beberapa pasal dalam RUU Ciptaker kluster pendidikan yang mengundang polemik dapat dilihat di Pasal 33 ayat 6 dan 7, Pasal 45 ayat 2, pasal 53, pasal 63, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78, dan Pasal 90,” ungkap Politikus PKB ini.

Huda menilai dari berbagai aturan baru ini tampak nyata jika RUU Ciptaker memberikan karpet merah terhadap masuknya perguruan tinggi asing ke Indonesia serta kebebasan perguruan tinggi untuk memainkan besaran biaya kuliah.

Selain itu, kian longgarnya aturan sertifikasi, akreditasi, hingga penghapusan ancaman sanksi denda dan pidana akan berdampak pada pengabaian asas kesetaraan mutu dari perguruan tinggi.

“Khusus penghapusan sanksi pidana dan denda akan berdampak pada lemahnya penegakan hukum pada perguruan tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” kata Huda

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas