Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Buat Akun hingga Isi Data

Berikut ini langkah dan tata cara mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 8 secara online di www.prakerja.go.id.

Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
zoom-in Langkah dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Buat Akun hingga Isi Data
ist
Kartu Pra Kerja - Cara mendaftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini langkah dan cara mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 8 secara online di www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 8 telah dibuka pada Kamis (10/9/2020).

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 8 itu diumumkan di akun instagram Kartu Pra Kerja, @prakerja.go.id.

"Gelombang 8 Kartu Prakerja telah dibuka!

Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis @prakerja.go.id.

Kartu Prakerja Gelombang 8.
Kartu Prakerja Gelombang 8. (Instagram @prakerja.go.id)

Dengan pembukaan tersebut, Anda yang belum mendaftar sama sekali atau yang gagal di gelombang sebelumnya bisa kembali mendaftar.

Adapun bagi pendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 7, pengumuman kelolosan sudah disampaikan melalui SMS.

Baca: 3 Kali Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja? Segera Buat Surat Pernyataan, Begini Panduannya

Berita Rekomendasi

Anda yang tidak mendapat SMS berarti tidak lolos dan bisa mendaftar di gelombang 8 ini. 

Untuk bisa mendaftar Kartu Pra Kerja, calon peserta harus memenuhi tiga syarat yakni WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Selain itu, terdapat sejumlah profesi yang tidak bisa mendaftar Kartu Pra Kerja yakni: 

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Pemegang Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.

Rinciannya, sebesar Rp 1 juta dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan.

Kemudian insentif sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan. 

Setelah itu, sisanya sebesar Rp 150 ribu, diberikan setelah peserta melakukan pengisian survei untuk tiga kali survei.

Berikut ini panduan mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 8 mulai dari membuat akun hingga mengikuti tes: 

 1. Buat Akun Pra Kerja

  • Masuk ke situs prakerja.go.id
  • Pilih menu Daftar Sekarang
  • Masukkan nama lengkap, email dan password
  • Cek email untuk konfirmasi akun
  • Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id

2. Mengisi Data diri

  • Login dengan memasukkan email dan password
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  • Isi data dirimu dengan lengkap
  • Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS

3. Ikuti Tes motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online

  • Siapkan alat tulis dan kerta untuk mengikuti tes selama 15 menit
  • Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja
  • Setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang keempat pendaftaran
  • Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran 8, kamu akan mendapatkan notifikasi
  • Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu Pra Kerjamu siap digunakan

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas