Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Hukuman 2 Tahun Bui, Berikut Perjalanan Kasusnya
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akhirnya menghirup udara bebas setelah beberapa tahun menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Penulis: Adi Suhendi
Idrus Marham mudur dari jabatan menteri karena sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018).
Selain mundur dari jabatan menteri, ia pun mundur dari kepengurusan Partai Golkar.
Perjalanan kasus Idrus Marham
Diketahui kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 berawal dari Johanes Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN.
Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.
Novanto disebut telah lama mengenal Kotjo.
Baca: MA Potong Hukuman Idrus Marham, Politisi Golkar: Alhamdulillah
Dari Novanto, Kotjo dikenalkan dengan Eni Saragih yang bertugas di Komisi VII DPR.
Melalui Eni, Kotjo dapat berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PT PLN saat itu, Sofyan Basir.
Akhirnya kasus tersebut terendus KPK dan menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih pada 7 Juli 2018.
Saat itu, Eni Maulani Saragih ditangkap di rumah dinas Idrus Marham yang beralamat di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Pada saat penangkapan Eni, Idrus sedang menggelar acara ulang tahun pertama anaknya.
Sekitar pukul 15.00 WIB atau satu jam setelah Eni hadir, sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Idrus.
Petugas KPK bukan sedang mencari Idrus sang tuan rumah, tetapi untuk menjemput Eni Maulani.
Petugas sempat menunjukkan surat perintah penyelidikan saat itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.