Mahfud MD Bela Polri soal Langkah Preventif dan Penegakan Disiplin
Mahfud menilai tidak ada yang salah dari kebijakan PSBB total. Hanya saja, pengumuman rem darurat tersebut memberi semacam efek kejut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordiantor Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut berbicara terkait dengan langkah penegakan displin bagi masyarakat yang akan dilakukan Polri.
Ia pun ikut meluruskan dan membela Polri soal rencana yang disalahpahami sebagaian orang terkait dengan pelibatan "preman" dalam penegakaan displin.
"Preman itu bukan penjahat. Preman itu bahasa Belandanya, Vrijemen, orang yang bukan pejabat pemerintah. Tapi itu komentar di media sosial dikatakan pantas polisi kayak preman. Padahal bahasa Belanda itu orang yang tidak bekerja di kantor pemerintah. Lalu sekarang diartikan penjahat, yang suka meras. Padahal preman itu Vrijemen, yang gak punya baju dinas," kata Mahfud.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam webinar nasional bertemakan "Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia," Sabtu (12/9/2020) malam.
Webinar ini dilaksanakan oleh Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) dan dihadiri 700-an partsipasan.
Hadir dalam webinar ini berbagai latarbelakang dan profesi. Ada kepala daerah, aktivis, pengusaha, pengacara, artis dan selebiritis, media, musisi, politisi, pegiat seni dan kebudayaan, akademisi dari berbagai kampus, guru dari berbagai sekolah, dan mahasiswa di berbagai daerah dan lain-lain.
Selain Komjen, hadir sebagai narasumber Menko Polhukam Mahfud MD, Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari dan ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri.
Webinar dimoderatori oleh Maruarar Sirait.
Dalam hal pelibatan kelompok yang bukan bagi pejabat pemerintah dalam langkah preventif, sambung Mahfud, itu juga merupakan imbauan Presiden di sidang kabinet agar kampanye preventif efektif, seperti juga harus dilakukan ibu-ibu PKK sehingga sampai ke tingkat desa.
Dalam kesempatan ini, Mahfud MD pun mendapat pertanyaan dari belasan partisipan.
Salah satu yang dipersilakan menyampaikan pertanyaan langsung adalah Pimred Suara Pembaruan Primus Dorimulu, Dirut Auto 2000 yang juga Ketua Alumni FH Unpar Ivan Sadik, musisi sekaligus dokter Tompi, Wasekjen INTI Candra Jap dan Direktur Deep Indonesia Neni Nurhayati
Mahfud menjelaskan bahwa Menko itu hanya bisa mengsinkronkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan, bukan menteri teknis yang bisa lengaung melalukan terobosan dalam penanganan Covid-19. Kalau pun ada terobosan, maka terobosan bidang koordinasi.
Menjawab soal pertanyaan dan usul agar Pilkada 2020 kembali ditunda karena kian tingginya angka penyebaran COVID-19, Mahfud mengatakan bahwa penundaan Pilkada 2020 sulit diwujudkan karena berbagai alasan.
"Kalau ditunda itu prosedurnya kalau mau ubah UU dalam waktu dekat itu nggak mungkin, sudah kurang dari 2-3 bulan, itu harus masuk Prolegnas, itu hanya bisa dengan Perppu, Perppu tergantung KPU mau usulkan nggak," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.