Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pusat Dukung PSBB DKI Jakarta Dua Pekan Ke Depan

Wiku mengatakan pemberlakuan PSBB tersebut telah melalui proses koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah pusat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Pusat Dukung PSBB DKI Jakarta Dua Pekan Ke Depan
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Dr Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pemerintah pusat mendukung pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai besok Senin (14/9/2020).

Wiku mengatakan pemberlakuan PSBB tersebut telah melalui proses koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

"Pada prinspnya pemerintah pusat selalu mendukung seluruh pemerintah daerah, pada aspek ini adalah pemerintah DKI Jakarta, agar semuanya dapat terkendali dengan baik dan kasusnya bisa menurun dan keselamatan dari tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan dapat terjaga dengan baik," kata Wiku.

Wiku menjelaskan dalam pengaturan PSBB selalu ada proses tahapan yang terdiri dari lima tahap yakni prakondisi, timing, priorotas,  koordinasi pusat dan daerah dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Satgas di pemerintah pusat dan Satgas di pemerintah daerah.

Terakhir, kata Wiku, monitoring dan evaluasi.

Baca: 25 Persen Pegawai Masih Diizinkan Masuk Kantor Selama PSBB DKI Jakarta

Berita Rekomendasi

"Ini bagian dari gas dan rem. Mekanismenya biasa saja, ini yang harus kita lalui sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat betul-betul bisa menjalani adaptasi kebiasaan baru," kata Wiku.

Sebelumnya Gubernue DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan terhitung mulai besok Senin (14/9/2020).

Anies mengatakan penerapan PSBB tersebut berdasarkan meningkatkanya kasus aktif covid-19 selama 12 hari terakhir yakni sejak 1 September 2020.

Anies mengatakan peningkatan tersebut terjadi sebesar 49 persen dibandingkan dengan akhir Agustus.

Padahal, kata Anies, pada Agustus kasus aktif tersebut menurun.

Memasuki September sampai tanggal 11 September 2020 kemarin, kata Anies, bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan dengan akhir Agustus.

Selain itu Anies mengatakan 12 hari pertama September 2020 tersebut berkontribusi sebesar 25 persen kasus positif sejak lasus pertama covid diumumkan pada 3 Maret 2020 hingga 11 September 2020.

Selain itu, kata Anies, angka kematian pada 12 hari pertama berkontribusi sebesar 14 persen dan angka yang sembuh berkontribusi sebesar 23 persen.

Meski angka kematian berdasarkan statistik tersrbut menurun, namun kata Anies, secara nominal pasien covid-19 yang meninggal mengalami kematian meningkat.

"Ini adalah gambaran situasi di Jakarta. Bahwa 12 hari terakhir kita mengalami masalah yang cukup menantang. Langkah-langkah ke depan adalah pembatasan sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin," kata Anies.

Baca: PSBB Jakarta Diterapkan Besok, Anies Jelaskan Kapasitas Maksimal untuk Kendaraan Umum dan Pribadi

Anies juga menjelaskan dasar hukum dari PSBB selama dua pekan ke depan adalah Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang ditetapkan pada hari ini Minggu 13 September 2020.

"Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta diatur ada tiga Pergub. Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB yang ditetapkan pada 9 April 2020. Kemudian Pergub nomor 79 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Pergub nomor 88 tahun 2020 ditetapkan 13 September tentang perubahan Pergub nomor 33," kata Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas