Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Masih Perbaiki Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra yang Sempat Dikembalikan JPU

Awi enggan membeberkan terkait materi yang membuat berkas perkara itu dikembalikan oleh JPU.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Masih Perbaiki Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra yang Sempat Dikembalikan JPU
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih memperbaiki berkas perkara kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra yang sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menyampaikan berkas tersebut tengah dalam proses perbaikan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kendati begitu, pihaknya enggan membeberkan terkait materi yang membuat berkas perkara itu dikembalikan oleh JPU.

"Penyidik akan menindaklanjuti petunjuk JPU di P-19 sehingga hal-hal yang kurang akan dipenuhi dalam pemberkasan," kata Awi kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).

Dia mengatakan pihaknya segera akan kembali mengembalikan berkas perkara tersebut jika telah diperbaiki oleh penyidik.

"Apabila sudah lengkap tentunya nanti akan dikirim kembali," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyebutkan berkas perkara pemalsuan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Penjelasan KPK Soal Gelar Kasus Djoko Tjandra Secara Terpisah dengan Bareskrim Polri dan Kejagung

JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan pengembalian berkas perkara itu setelah JPU melakukan gelar perkara bersama penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari ini Rabu (9/9/2020).

"Belum (diterima JPU, Red), masih diberikan petunjuk," kata Fadil kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut alasan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra belum memenuhi syarat (P-19). Yang jelas, kata dia, ada sejumlah hal yang harus dilengkapi oleh Bareskrim Polri.

"Tidak mungkin saya beritahu subtansinya apa," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas