Simak! BKN Terbitkan Perubahan Ketentuan Sistem Kerja Pegawai untuk Tekan Risiko Penularan Corona
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020.
SE Kepala BKN tersebut merupakan perubahan atas SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menjelaskan, SE baru tersebut diterbitkan atas dasar mencermati perkembangan penyebaran Covid-l9 yang semakin meluas dan untuk menghambat penyebaran virus tersebut serta untuk mengurangi risiko penularan di lingkungan BKN.
SE Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020 juga mengarahkan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi, workshop, konsinyasi, pemantauan, evaluasi dan kegiatan sejenis lainnya yang menyebabkan kerumunan banyak orang dialihkan menjadi kegiatan pertemuan melalui media telekonferensi atau jika tidak memungkinkan untuk dialihkan,
"Maka pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat. Kegiatan rapat internal dilaksanakan dengan media telekonferensi dan kolaborasi secara daring," kata Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Minggu (13/9/2020).
Selain itu, Paryono menyebut SE Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020 tersebut juga mengarahkan penyelenggaraan kegiatan perjalanan dinas dalam negeri agar dilaksanakan lebih selektif dan penuh kehati-hatian.
Baca: Tenang, BKN Pastikan Tak Ada Manipulasi Angka atau Intervensi dalam Penentuan Kelulusan Seleksi CPNS
Utamanya untuk memperhatikan tingkat urgensi/kepentingannya dan dibuktikan dengan surat tugas dari Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, serta melampirkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) Test.
Penyelenggaraan kegiatan perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan pada daerah risiko tinggi penyebaran Covid-19 agar ditunda dan dijadwalkan ulang.
"Sementara itu, bagi pegawai yang telah selesai melakukan perjalanan dinas ke luar daerah atau cuti yang digunakan untuk bepergian ke luar daerah diwajibkan melakukan karantina mandiri."
"Pada saat melakukan karantina mandiri pegawai tersebut berstatus bekerja di rumah," imbuh Paryono.
Lebih lanjut, karantina mandiri ditetapkan selama 14 (empat belas) hari kalender sejak yang bersangkutan kembali dari melakukan perjalanan dinas dan/atau cuti yang digunakan untuk bepergian keluar daerah.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemik.
"Bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan/atau cuti yang digunakan untuk bepergian ke luar daerah, wajib menyerahkan hasil Rapid Test terakhir setelah selesai melakukan karantina mandiri," tegas Paryono.
Baca: Kepala BKN Dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama, Berikut Deretan Prestasinya
Berikut Tribunnews sajikan sejumlah arahan Kepala BKN dalam SE 20/SE/IX/2020: