Alfin Andrian Disebut Stres Sejak Ditinggal Ibunya Jadi TKW di Hong Kong
Masalah kejiwaan ini muncul karena stres semenjak ditinggal pergi ibu kandungnya ke Hong Kong. Namun polisi tidak begitu saja percaya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Alfin Andrian (24), warga Jalan Tamin, Gang Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus penikaman Syekh Ali Jaber oleh Polresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Alfin disebut mengalami gangguan jiwa sejak ditinggal ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di Hong Kong.
Saat ini aparat kepolisian sedang menyelidiki mengenai kejiwaan tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biddokes Polda Lampung.
"Kami akan panggil dokter dan psikiater dari Jakarta untuk memeriksa kejiwaan tersangka," ujar Yan Budi Jaya, Senin (14/9/2020).
Yan Budi menambahkan, berdasarkan keterangan orang tuanya, tersangka mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016.
Masalah kejiwaan ini muncul karena stres semenjak ditinggal pergi ibu kandungnya ke Hong Kong.
Namun, kata Yan Budi, polisi tidak begitu saja percaya dengan pernyataan tersebut.
"Kami sebagai penyidik tidak memercayai sepenuhnya keterangan dari orang tua tersangka," kata Yan Budi.
Kendati demikian, lanjut Yan Budi, dari keterangan dokter RSJ Provinsi Lampung, ada indikasi yang mengarah gangguan kejiwaan yang dialami tersangka.
Baca: BREAKING NEWS: Alpin Andria, Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Jadi Tersangka
"Namun, hal itu belum bisa menjadi kesimpulan akhir karena masih banyak proses pemeriksaan lain yang harus dijalani tersangka. Tapi yang pasti kami akan memproses sesuai prosedur," jelas Yan Budi.
Syekh Ali Jaber mengalami insiden penusukan saat memberikan ceramah di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Selain menjadi tersangka, Alfin juga diperiksa kondisi kejiwaannya.