Ditutup Hari Ini, Login www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8
Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 8 di laman www.prakerja.go.id.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah syarat dan tata cara daftar Kartu Prakerja gelombang 8 melalui laman www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah resmi dibuka pada Kamis (10/9/2020) lalu.
Siang ini, Senin (14/9/2020) pukul 12.00 WIB, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 akan ditutup.
Hal tersebut sebagaimana yang diinformasikan dalam unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id.ㅤ
"Sobat Prakerja, Mimin mau mengumumkan bahwa Gelombang 8 akan ditutup besok siang, tanggal 14 September 2020 pukul 12.00 WIB," tulis akun @prakerja.go.id, Minggu (13/9/2020).
Baca: Ditutup Siang Ini, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Simak Langkahnya
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 8 Ditutup Hari Ini, Segera Login di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8, dapat segera mengakses laman www.prakerja.go.id.
Peserta yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja masing-masing.
Sementara bagi peserta yang belum lolos, dapat bergabung pada Kartu Prakerja gelombang 9.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8, tentunya calon peserta perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8:
Syarat Pendaftar Kartu Prakerja
Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.