Jaksa KPK Limpahkan Dua Bekas Perkara Penyuap Bupati Kutim ke PN Samarinda
Jaksa KPK melimpahkan berkas dua penyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dua penyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar ke Pengadilan Negeri Samarinda.
"Hari ini, Senin 14 September 2020, JPU KPK melimpahkan perkara atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Setelah dilimpahkan, maka status penahanan kedua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020 itu beralih kepada penahanan oleh Mejelis Hakim.
"Selanjutnya Penuntut Umum akan menunggu penetapan dari majelis hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa," kata Ali.
Baca: KPK Dalami Kewenangan Kementerian BUMN Soal RUPS PT Dirgantara Indonesia
Adapun Aditya dan Deky akan didakwa melanggar Pasal 5 A Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih (EU) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur pada Jumat (3/7/2020).
Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini (ASW), Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa (MUS), dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah (SUR) diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA).
Saat menangkap para tersangka pada Kamis (2/7/2020), KPK menemukan barang bukti uang Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.
Baca: KPK Segera Teken Sprindik TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp2,1 miliar dan Rp550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp100 juta dan transfer senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Atas perbuatannya, ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dua tersangka lain, AM dan DA yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.