Paham Kondisi Lapangan, Rencana Wakapolri Tepat Libatkan 'Jeger' dalam Penerapan Protokol Kesehatan
Dan pelibatan pihak-pihak ini sangat relevan dalam rangka ikut menertibkan warga masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Editor: Hasanudin Aco
Sementara itu, Direktur Jaringan Muda Cendekia Indonesia, Ahmad Nizar Saputra, mengatakan bahwa pernyataan Wakapolri Komjen Gatot harus dilihat dengan menilai dan membaca kelompok sosial di Indonesia, juga kelompok masyarakat di belahan dunia yang lain, yang dikenal sebagai paguyuban dan patembayan.
"Istilah ini dikenalkan oleh sosiolog Jerman, yaitu gemeinschaft dan gesellschaft. Namun pembacaan sosiologis ini juga sangat tepat digunakan dalam membaca kondisi masyarakat Indonesia sebagaimana sudah banyak digunakan patra antropolog dan sosiolog," ungkap Nizar.
Nizar menjelaskan bahwa paguyuban adalah bentuk kehidupan bersama, anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alami dan kekal, dengan dasar hubungan adalah rasa cinta dan rasa persatuan yang telah dikodratkan.
Sementara Patembayan merupakan konsep yang merujuk pada hubungan anggota masyarakat yang memiliki ikatan sementara, yang bahkan tak saling mengenal.
Kata Nizar, dalam dua kelompok sosial ini dipastikan memiliki sosok-sosok kharismatik atau disegani, baik oleh karena struktur sosial atau lebih karena kultural.
Salah satu contohnya, pasar yang merupakan cermin masyarakat patembayan, dikenal dengan sosok-sosok seperti jeger atau preman pasar.
"Dalam konteks pasar di Indonesia, seringkali jeger itu punya hubungan yang baik dan saling terikat satu sama lain, termasuk dengan pedagang dan pembeli. Misalnya, memang dikenal dengan istilah 'setoran' namun juga juga di saat yang sama memberikan rasa aman di dalam pasar sehingga pasar menjadi aman baik bagi pedagang atau pembeli," jelas Nizar.
Dalam hal inilah, Nizar menilai pernyataan Wakapolri Gatot mencerminkan pemahamaan yang baik akan realitas masyarakat Indonesia. Dan itu sangat tepat sebagai salah satu contoh.
"Tentu untuk komunitas lain, baik yang bersifat paguyuban atau patembayan, melibatkan peran lain. Untuk masyarakat religius, misalnya melibatkan tokoh agama seperti kyai, ustadz, pendet atau pastor," demikian Nizar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.