Pendapat Psikolog Forensik Tentang Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung
Kasus penyerangan pada ulama oleh orang yang diduga memiliki gangguan jiwa kembali terjadi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyerangan pada ulama oleh orang yang diduga memiliki gangguan jiwa kembali terjadi. Kejadian dialami oleh Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Lampung, Minggu kemarin (13/9/2020).
Sering terulangnya kasus seperti menjadi pertanyaan besar dan cukup mengkhawatirkan, tak kecuali dari psikolog forensik Reza Indragiri Amriel yang dikonfirmasi wartawan Senin (14/9/2020).
"Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?," ujarnya.
Ia mengatakan, jika demikian pihak yang bertanggung jawab menjaga orang sakit jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut membahayakan orang lain, bisa dikenai pidana.
Baca: Syekh Ali Jaber Sedang Sampaikan Tausiyah Bertemakan Memperbaiki Hati Saat Terjadi Penusukan
Reza kemudian, mengingatkan bagaimana perjalanan hukum penyerangan serupa terdahulu.
"Apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?," kata dia.
Baca: MUI: Aksi Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Merupakan Ancaman Bagi Ulama
Menurutnya, hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa.
"Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?," tanyanya lagi.