Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendapat Psikolog Forensik Tentang Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung

Kasus penyerangan pada ulama oleh orang yang diduga memiliki gangguan jiwa kembali terjadi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pendapat Psikolog Forensik Tentang Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Ulama Syekh Ali Jaber. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyerangan pada ulama oleh orang yang diduga memiliki gangguan jiwa kembali terjadi. Kejadian dialami oleh Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Lampung, Minggu kemarin (13/9/2020).

Sering terulangnya kasus seperti menjadi pertanyaan besar dan cukup mengkhawatirkan, tak kecuali dari psikolog forensik Reza Indragiri Amriel yang dikonfirmasi wartawan Senin (14/9/2020).

"Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?," ujarnya.

Ia mengatakan, jika demikian pihak yang bertanggung jawab menjaga orang sakit jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut membahayakan orang lain, bisa dikenai pidana.

Baca: Syekh Ali Jaber Sedang Sampaikan Tausiyah Bertemakan Memperbaiki Hati Saat Terjadi Penusukan

Reza kemudian, mengingatkan bagaimana perjalanan hukum penyerangan serupa terdahulu.

"Apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?," kata dia.

Baca: MUI: Aksi Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Merupakan Ancaman Bagi Ulama

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa.

"Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?," tanyanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas