Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gelar Operasi Yustisi saat PSBB Diterapkan di Jakarta, Ini 8 Titik yang Diawasi 24 Jam

Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Polisi Gelar Operasi Yustisi saat PSBB Diterapkan di Jakarta, Ini 8 Titik yang Diawasi 24 Jam
Tribunnews/Herudin
Petugas Satpol PP melakukan penindakan kepada warga yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di DKI Jakarta dan polisi menggelar operasi yustisi.

Operasi yustisi digelar agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan setidaknya ada delapan titik yang diawasi selama 24 jam,

Ada tim patroli, kata Sambodo, yang akan mengawasi titik-titik itu,

Delapan titik tersebut adalah Kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Semanggi.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi patuh jaya di Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Ousat, Jumat (24/7/2020).
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi patuh jaya di Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Ousat, Jumat (24/7/2020). (Tribun Images/NUR ICHSAN)

"Nanti ada tim patroli yang akan muter di sana," kata Sambodo.

Selama operasi yustisi, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Halaman selengkapnya >>>

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas