Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takut Malpraktik Kesehatan? Ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Melakukan Tindakan Medis

Malpraktik adalah jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Takut Malpraktik Kesehatan? Ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Melakukan Tindakan Medis
Tribunnews.com
Kacamata Hukum: Ancaman Pidana Malpraktik Kesehatan (Tangkap Layar YouTube Tribunnews.com). 

TRIBUNNEWS.COM - Malpraktik merupakan suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian.

Apabila dilihat dari arti malpraktik sendiri, sebenarnya tidak merujuk hanya kepada satu profesi tertentu, atau dalam hal ini dokter atau tenaga medis.

Namun, tak bisa dipungkiri hal itu menjadi lumrah di mata masyarakat.

Sehingga, banyak ahli yang menghubungkan malpraktik dengan pihak atau petugas kesehatan.

Hal itu juga diperkuat dengan kasus dugaan malpraktik kesehatan yang masih kerap terjadi.

Lantas apa yang harus diperhatikan pasien agar terhindar dari malpraktik?

Pengacara sekaligus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Solo Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowati mengatakan, sebelum dilakukan tindakan terhadap pasien, harus ada informed consent lebih dahulu.

Baca: Pengamat Ungkap Kategori Kelalaian Medis, Bagaimana Suatu Tindakan Bisa Disebut Malpraktik?

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, informed consent adalah suatu proses penyampaian informasi secara relavan dan eksplisit kepada pasien untuk memperoleh persetujuan medis sebelum dilakukan suatu tindakan medis atau pengobatan.

Menurut Retnowati, informed consent menjadi sangat penting karena hal itu menjadi landasan dasar sebelum dilakukannya tindakan.

"Saking sangat pentingnya itu menjadi legal standing-nya untuk melakukan satu tindakan medis," kata Retnowati dalam diskusi Kacamata Hukum yang disiarkkan langsung di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (14/9/2020).

Sebab, kata dia, di dalam informed consent itu terdapat semua anamnesis.

Anamnesis adalah kegiatan komunikasi yang dilakukan antara dokter sebagai pemeriksa dan pasien yang bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang penyakit yang diderita dan informasi lainnya yang berkaitan.

Kacamata Hukum: Ancaman Pidana Malpraktik Kesehatan (Tangkap Layar YouTube Tribunnews.com).
Kacamata Hukum: Ancaman Pidana Malpraktik Kesehatan (Tangkap Layar YouTube Tribunnews.com). (Tribunnews.com)

Sehingga dokter dapat mengarahkan diagnosis penyakit yang diderita pasien.

"Di dalam inform concent itu ada semua anamnesis, kemudian persetujuan dari si pasien terhadap tindakan medis yang akan diberikan oleh tenaga medis kepada si pasien," terangnya.

Jika pasien dalam keadaan tidak sadar atau dalam keadaan tidak yang tidak cakap untuk mendatangani informed consent, maka keluarga harus diberikan penjelasan.

"Efek dari tindakan itu apa, apa saja yang semestinya diproleh oleh si pasien dalam tindakan itu," lanjutnya.

Kategori Kelalaian Medis

Retnowati menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 berkaitan dengan kesehatan disebutkan, bahwa kesehatan itu adalah keadaan sehat baik fisik maupun psikologis ataupun mental dari seseorang.

Sehingga, seseorang itu dinyatakan produktif untuk melakukan sesuatu perbuatan, baik untuk hidupnya secara sosial maupun secara ekonomi.

Hal itu diungkapkan Retnowati dalam diskusi Kacamata Hukum yang disiarkan langsung di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (14/9/2020).

"Jika seseorang telah mendapatkan pelayanan kesehatan tetapi tidak menjadi lebih baik, tidak menjadi produktif kemudian."

"Juga dirugikan secara sosial maupun ekonomi maka pelayanan yang diberikan kepada pasien tersebut harus ditinjau apakah masuk dalam kategori malpraktik atau tidak," kata Retnowati.

Baca: Pengakuan Rency Milano Jadi Korban Malpraktik Klinik Kecantikan: Baru Sekali Seumur Hidup, Apes

Baca: Elma Theana Bagikan Kondisi Wajah Rency Milano yang Jadi Korban Malpraktik Klinik Kecantikan

Sebab, lanjut Retnowati, ada dua jenis kesalahan dalam setiap malpraktik, yakni kelalaian ataukah ada unsur kesengajaan.

Kemudian, untuk bisa disebut kelalaian harus ada dua kategori yang mandasarinya, yakni culpa lata dan culpa levis.

Culpa lata adalah kelalaian dalam ketegori yang berat, contohnya seseorang melakukan tindakan tapi tidak memiliki standar profesi yang sesuai.

"Misalnya seorang dokter yang melakukan bedah kecantikan yang memasukkan sebuah zat anorganik seperti sejenis filler dan lain sebagainya itu harus memenuhi standar kosmetik."

"Dokter yang umum saja nggak boleh apalagi kalau itu hanya pegawai salon, itu sudah pelanggaran berat itu masuk kategori culpa lata," jelasnya.

Baca: Seorang WNI Diduga Jadi Korban Malpraktek RS di Malaysia

Lebih lanjut, Retnowati menjelaskan, bahwa kelalaian culpa lata ini bisa diarahkan kepada Undang-Undnag Pidana maupun Undang-Undang Hukum Kesehatan.

Selain itu, juga bisa masuk dalam kategori Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi semua harus ditinjau dari kausalitasnya sebab-sebab pelanggaran itu apa."

"Termasuk di dalamnya penyakit-penyakit penyulit yang diderita oleh si pasien itu harus betul-betul di anamnesis dengan cermat."

"Berat badan pasien, alergi, kemudian apa saja yang pernah dilakukan si pasien, obat-obat apa saja yang menjadi pantangan calon pasien tersebut," tandasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas