WASPADA Polisi Sebut Lomba Balap Lari Liar Bisa Kena Sanksi Pidana, Denda Capai Rp1,5 Miliar
Polisi sebut pihak yang terlibat dalam lomba balap lari liar bisa kena sanksi pidana
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belum lama ini media sosial dibuat heboh dengan video viral yang merekam aksi balap lari liar.
Video tersebut beredar luas di jagad dunia maya saat ini.
Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @ bekasi.terkini pada Sabtu (12/9/2020) juga ramai komentar para netizen.
Dalam keterangan postingan juga dijelaskan sedikit tentang video tersebut.
Berikut narasinya:
"Balap lari di daerah Gabus Tambun Utara Bekasi, pada malam tadi, Sabtu, 12/9/20," tulis keterangan tersebut.
Baca: Bersiaplah, Selain Sanksi Sosial, Polri Wacanakan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Untuk diketahui, ternyata aksi balap lari liar ini tak hanya terjadi di satu tempat.
Namun juga ditemukan di daerah lain seperti Cipete, Ciledug, dan Cipondoh.
Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan terkait fenomena balap lari liar tersebut pada Minggu (13/9/2020).