Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto

KPK menyita aset berupa tanah dan bangunan yang ditaksir memiliki nilai Rp 3 miliar di kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto
istimewa
KPK menyita aset berupa tanah dan bangunan yang ditaksir memiliki nilai Rp 3 miliar di kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan yang ditaksir memiliki nilai Rp 3 miliar di kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2020).

Aset dengan luas 31.815 m2 milik PT Musi Karya Perkasa atas nama Ahmad Syamsu Wirawan itu disita terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Baca: Diduga Terpapar dari Pasien, 10 Dokter dan Nakes Puskesmas Jatirejo Mojokerto Positif Covid-19

"Tim Penyidik KPK bersama dengan Satgas PBB KPK (pengelola barang bukti), Senin (14/9/2020) melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 m2 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Penyitaaan dihadiri dan disaksikan Lurah serta Ketua RW setempat serta didampingi petugas BPN dan petugas Rupbasan Palembang terkait dugaan perkara TPPU tersangka Mustofa Kamal Pasa.

Ali mengatakan, Ahmad Syamsu Wirawan yang namanya tercantum dalam PT Musi Karya Perkasa dan surat hak milik (SHM) aset tersebut masih memiliki ikatan keluarga dengan Mustofa.

Baca: Kehabisan Tenaga, Pemuda di Mojokerto Meregang Nyawa dan Tenggelam Saat Seberangi Sungai

Bahkan, tanah yang disita kemarin dibeli Mustofa pada 2015 silam.

Berita Rekomendasi

Di atas tanah itu kemudian dibangun mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.

"Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp3 miliar," kata Ali.

Tak hanya menyita aset, tim penyidik juga terus mengusut kasus pencucian uang ini.

Baca: Terkejut Hasil Tes Kehamilan Positif, Cewek Asal Mojokerto Adukan Pacarnya ke Satpol PP Kediri

Pada hari ini, tim penyidik KPK menyita berbagai dokumen dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Musi Banyuasin, Erdian Syahri.

Tim penyidik juga memeriisa Erdian sebagai saksi untuk mendalami legalitas PT Musi Karya Perkasa yang diduga dipergunakan Mustofa untuk menyamarkan hasil korupsi yang dilakukannya.

"Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas