Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ormas dan Tokoh Agama Kutuk Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber

Sekjen MUI Anwar Abbas menyebut penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber sebagai permusuhan secara terang-terangan terhadap ulama.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ormas dan Tokoh Agama Kutuk Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Syekh Ali Jaber memberikan keterangan pers di Kafe Baba Rayan, Jl Pangeran M Noer, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan sejumlah organisasi keagamaan mengecam peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, ulama asal Madinah, Arab Saudi.Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Juraidi menilai peristiwa ini adalah perbuatan keji.

Kementerian Agams mengecam penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung. "Tindakan tersebut merupakan perbuatan keji dan gangguan terhadap pelaksanaan dakwah,” ujar Juraidi saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (14/9/2020).

Kementerian Agama yakin aparat keamanan dan penegak hukum dapat menangani kasus ini secara
profesional.

“Saya percaya Polri dapat mengusut kasus ini. Keamanan para dai dalam berdakwah juga
patut dijaga,” imbuh Juraidi.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber sebagai permusuhan secara terang-terangan terhadap ulama.

Aksi penusukan tersebut, kata Anwar, bisa merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

"Akan merusak persatuan dan kesatuan serta akan menumbuh suburkan kecurigaan di antara sesama warga bangsa," ucap Anwar.

Baca: Luka Tusuk Sedalam 4 Cm, Syekh Ali Jabber Dapat Enam Jahitan di Lengan

Berita Rekomendasi

Untuk menghindari itu, menurut Anwar, pelaku penusukan tersebut harus diproses secepatnya dan
seadil-adilnya. "Diadili secara fair dan terbuka supaya tidak menjadi bola liar," kata dia.

Kecaman juga datang dari sejumlah organisasi keagamaan.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU), Ali Masykur Musa (Cak Ali) mengatakan bahwa di Indonesia, dakwah untuk mengajak pada kebaikan dan mencegah kemunkaran diperbolehkan.

Baca: Insiden Penyerangan Syekh Ali Jaber, Legislator PKS: Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama

Bahkan menurut ajaran agama Islam, hal tersebut sungguh sangat dianjurkan.

ISNU meminta agar negara menfasilitasi kegiatan dakwah dengan cara menjaga stabilitas
keamanan dan ketertiban sosial.


“Social Order adalah syarat mutlak agar kehidupan sosial bisa berjalan tertib dan damai. Bahkan, kehidupan antarumat beragama bisa berjalan damai dan saling menghormati."

"Sekali lagi saya minta aparat penegak hukum menjaga keamanan dan ketertiban sosial di negeri ini,”
tutur Cak Ali.

Ali menjelaskan, akhir-akhir ini kekerasan dalam dakwah banyak dialami oleh juru dakwah, baik
dilakukan oleh sesama penganut agamanya maupun antar-umat agama lain.

Dia meminta aparat hukum mengusut tuntas motivasi dan dalang penusukan dalam kehidupan berdakwah, khususnya yang terjadi di Lampung.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti merasa prihatin dengan penyerangan yang dilakukanterhasap Syekh Ali Jaber. "Itu perbuatan jahiliah," ujarnya.

Ia mendoakan Syekh Ali Jaber dan keluarga sehat dan diberikan kesabaran serta tetap teguh di jalan
dakwah.

Abdul juga meminta masyarakat, khususnya umat Islam agar tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai penyerangan. Abdul meminta agar proses hukum diserahkan kepada pihak yang
berwenang.

"Polisi agar segera memproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga harus mengungkap secara
terbuka identitas dan motif pelaku penyerangan," ujarnya.

Berkaca dari kasus tersebut, Himpunan Dai Muda Indonesia mendorong pengesahan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama menyusul adanya insiden
penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

"Pengurus Pusat HDMI memandang RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah masuk Prolegnas 2020 dapat segera disahkan oleh DPR RI," ujar Ketua Dewan Pengurus Harian HDMI Habib Idrus Salim Al Jufri.

RUU Perlindungan Tokoh Agama dinilai dapat menjadi payung hukum perlindungan terhadap para tokoh
agama, termasuk dai yang sedang menjalankan tugas dakwah dari kemungkinan serangan-serangan
seperti yang dialami Syekh Ali Jaber.

Syekh Ali Jaber mengalami musibah ditusuk seorang pemuda saat memberikan ceramah di Masjid
Falahudiin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Bandarlampung, Minggu
(13/9/2020) lalu.

Ulama ini mengalami luka tusuk yang cukup dalam di bagian bahu kanan. Kepolisian telah menangkap
dan menahan AA, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. (tribun network/denis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas