Polemik Soal Pakta Integritas, UI: yang Beredar di Kalangan Mahasiswa Baru Bukan Dokumen Resmi
Universitas Indonesia menanggapi soal pakta integritas yang menimbulkan polemik khususnya di kalangan mahasiswa baru.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia menanggapi soal pakta integritas yang menimbulkan polemik khususnya di kalangan mahasiswa baru.
"Dokumen berjudul "Pakta Integritas" yang telah beredar di kalangan mahasiswa baru UI bukanlah merupakan dokumen resmi yang telah menjadi keputusan pimpinan UI," kata Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dalam keterangan yang diterima, Senin (14/9/2020).
Hal tersebut, menurut Amelita, lantaran beredarnya beberapa versi dokumen dengan judul yang sama di kalangan masyarakat dan ketidaksesuaian format dokumen tersebut dengan format standar dokumen resmi UI.
Baca: Mendagri Minta Cakada Tandatangani Pakta Integritas Siap Didiskualifikasi
Baca: Kepala Sekolah Lebih Takut Stiker Nek Aku Korupsi Ora Slamet Ala Ganjar Dibanding Pakta Integritas
Baca: Institut Teknologi Sumatera Benarkan Ada Dosen dan Mahasiswa Baru Terpapar Covid-19
"Setiap dokumen UI harus dikeluarkan melalui mekanisme dan/atau Sistem Informasi yang resmi guna menjamin keontetikannya," lanjut Amelia.
Pihak UI menyayangkan penyebaran dokumen yang menyangkut kepentingan mahasiswa tersebut, yang pada akhirnya menimbulkan kegaduhan di kalangan mahasiswa dan masysrakat.
"Kami memohon maaf atas kerisauan dan ketidaknyamanan yang timbul, baik di kalangan Sivitas Akademika UI maupun masyarakat," pungkas Amelia.
Sebelumnya, dilansir Kompas.com, calon mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) diharuskan menandatangani lembar pakta integritas di atas meterai mulai tahun ini.
Dalam lembar pakta integritas yang diterbitkan pihak rektorat tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan berakibat sanksi maksimum pemberhentian sebagai mahasiswa UI.
Ancaman sanksi setinggi itu dianggap tak masuk akal. Pertama, pakta integritas ini datang satu arah, lalu mendadak disodorkan kepada mahasiswa baru.
Kedua, selain memaksa mahasiswa baru untuk menandatanganinya di atas meterai, yang membuatnya mengikat secara hukum, poin-poin yang termuat di dalam pakta integritas ini kontroversial dan multitafsir.
Sorotan utama mengarah pada 3 butir poin dari total 13 poin yang ada, yakni poin 9, 10, dan 11.
Poin 9 berbunyi, “Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggung jawab secara pribadi jika di kemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental.”
Poin 10 berbunyi, “Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.”
Pasal 11 berbunyi, “Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasisiwaan yang tidak mendapat izin resmi pimpinan fakultas dan/atau pimpinan UI.”
Pakta integritas ini sempat menuai kontroversi termasuk di kalangan mahasiswa karena dianggap mengekang kebebasan di lingkungan akademik.
Kemudian, Universitas Indonesia (UI) mengubah sejumlah isi pakta integritas yang harus ditandatangani calon mahasiswa baru dan dipatuhi selama menyandang jaket kuning.
Kepada Kompas.com, Direktur Kemahasiswaan UI, Devie Rahmawati mengeklaim bahwa pakta integritas yang beredar sebelumnya merupakan naskah yang belum final.
"Itu naskah yang belum final, dan itu yang diterima mahasiswa. Kami tadinya belum mau menarik lebih dulu karena tidak mau menimbulkan kegaduhan," ujar Devie, Jumat (11/9/2020) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.