Usut Kasus Nurhadi, KPK Periksa Saksi Lo Jecky
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi, mantan Sekretaris MA)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi bernama Lo Jecky (swasta) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi, mantan Sekretaris MA)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Masih belum diketahui apa yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah dari Lo Jecky.
Baca: KPK Segera Teken Sprindik TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Namun terakhir, KPK menyatakan tak membutuhkan waktu lama lagi untuk mengumumkan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nurhadi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, komisi antikorupsi telah melakukan ekspose atau gelar perkara dugaan TPPU Nurhadi.
Ia menyatakan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU Nurhadi dalam waktu dekat.
"Sudah pernah ada ekspose kami tinggal menunggu saja mungkin dalam waktu dekat. Mudah-mudahan enggak terlalu lama lagi," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Diketahui, KPK mengisyaratkan akan mengembangkan kasus suap perkara di Mahkamah Agung yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi menggunakan pasal TPPU.
Peluang itu makin terbuka setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai aset-aset yang dimiliki Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraida.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation sebelumnya pernah menyurati KPK meminta agar perkara Nurhadi dikembangkan ke TPPU.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan sejumlah data yang dikumpulkan, kekayaan Nurhadi terpantau tidak wajar.
"ICW dan Lokataru mengirimkan surat kepada KPK agar segera mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi," kata Kurnia dalam pesan tertulis, Rabu (22/7/2020).
KPK sendiri sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Nurhadi.
Terakhir, KPK menyita lahan yang berada di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara, dengan luas 33.000 meter persegi (m2).
Nurhadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Baca: Tantangan Penyidik KPK Lacak Aset Nurhadi: Koneksi Terputus
Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.