Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Akan Awasi Kebijakan Pam Swakarsa Polri

Kapolri Idham Azis mengubah aturan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Akan Awasi Kebijakan Pam Swakarsa Polri
Istimewa
Azis Syamsuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengubah aturan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).

Satu di antara yang diatur dalam Perkap itu adalah meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Pam Swakarsa sendiri dalam aturan itu dijelaskan bahwa terdiri atas Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Pam Swakarsa bisa berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin memastikan DPR akan mengawasi kebijakan terbaru Kapolri tersebut.

Baca: Kivlan Zein Tuding Wiranto Korupsi Dana PAM Swakarsa: Dia Terima Rp 10 Miliar, tapi Tidak Diserahkan

"Pam Swakarsa tentu kan Pak Kapolri sudah memikirkan, tinggal pembentukannya itu tentu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Undang-undang yang berlaku nanti seperti apa, kita DPR akan melakukan pengawasan. Apakah pemberlakuannya itu tidak melanggar atau tidak menyimpang dari konstitusi undang-undang yang ada," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Baca: Gugat Wiranto Korupsi Rp 10 M PAM Swakarsa, Kivlan Zen Sebut Wiranto Tak Cukup Bukti untuk Membela

Politikus Partai Golkar itu juga meminta publik tidak khawatir dengan adanya Pam Swakarsa.

Berita Rekomendasi

Sebab saat ini muncul  kekhawatiran publik Pam Swakarsa ini akan mengembalikan Indonesia ke Orde Baru (Orba).

"Sepanjang sesuai undang-undang yang berlaku kan nggak perlu ada kekhawatiran. Sepanjang sesuai ketentuan undang-undang," ujar Azis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas