Empat Mantan Camat Diperiksa KPK di Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda) di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," kata Ali Fikri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa empat mantan camat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
Empat mantan camat yang dipanggil tersebut adalah Camat Cilengkrang periode 2012 Wawan Ahmad Ridwan, Camat Cilengkrang periode 2013 Indra Respati, Camat Rancaekek periode 2013 Haris Taufik dan dan Camat Cibiru 2015 Zamzam Nurzaman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda, pengusaha) di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (16/9/2020).
Ali mengatakan, keempat eks camat itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara.
Baca: Tujuh Notaris Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung
Selain itu, KPK memanggil 10 orang saksi lainnya untuk diperiksa dalam kasus ini.
Mereka adalah seorang PPAT bernama Dian Gandirawati, dua orang pegawai bank BRI bernama Yudi Winaya Yogapranata dan Cheryya Agustina.
Kemudian, tiga orang pegawai Bank BJB, Nena Prachwati, Ria Mutiasari, dan Ane Lisdiana, serta empat orang pegawai Bank Bukopin, Hendrawati, Elsa Lisnawati, Fitria Astaloka, dan Tintin Gustini.
Dalam kasus ini, KPK menjerat empat tersangka.
Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.
Baca: KPK Periksa 11 Saksi terkait Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung
Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan.
Sementara Dadang masih tahap penyidikan.
Ia baru saja ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.