Kasus Orang Tua Bunuh Anak, KPAI Bakal Dampingi Saudara Kembar Korban
KPAI akan melakukan sejumlah langkah untuk mendampingi saudara kembar bocah yang menjadi korban pembunuhan oleh orang tuanya sendiri.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan akan melakukan sejumlah langkah untuk mendampingi saudara kembar bocah yang menjadi korban pembunuhan oleh orang tuanya sendiri.
KPAI bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk memenuhi hak pembelajaran bocah tersebut.
"KPAI akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan setempat terkait pemenuhan hak pembelajaran," kata Retno melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).
Baca: Nasib Bocah Sebelum Dibunuh Orangtua, Tersimpan Foto Korban dengan Mata & Bibir Lebam di Ponsel Ibu
Retno mengatakan KPAI juga memberikan pengasuhan kepada saudara kembar korban.
Pendampingan dan pengasuhan dilakukan selama kedua orang tuanya yang menjadi pelaku pembunuhan menjalani proses hukum.
"Terkait saudara kembar korban, maka KPAI perlu memastikan pengasuh penganti selama kedua orang tuanya menjalani proses hukum," kata Retno.
"Selain itu, KPAI juga akan memastikan saudara kembar korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A setempat, karena kemungkinan besar melihat peristiwa kekerasan yang dialami ananda korban," tambah Retno.
Baca: Orang Tua Bunuh Anak Karena Sulit Belajar Online, KPAI: Hukumannya 20 Tahun
Baca: Kronologi Orang Tua Bunuh Anak Karena Sulit Diajari Belajar Online, Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Seperti diketahui, LH (26) seorang ibu tega membunuh anaknya.
Dia mengaku kesal lantaran korban susah diajarkan saat belajar online.
Setelah membunuh, pelaku LH dan suaminya IS (27) mengubur korban dengan pakaian lengkap di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.
Korban saat ini duduk di bangku sekolah dasar kelas 1.
LH yang merasa kesal kemudian mulai melakukan serentetan penganiayaan, seperti mencubit, memukul dengan tangan kosong hingga menggunakan gagang sapu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat tersungkur dan lemas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.