Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanpa Banyak Berkata, Jaksa Agung Tunjukkan Aksi Nyata dan Jadi Harapan Publik

Agung yakin bahwa kasus Jaksa Pinangki juga akan tuntas dengan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tanpa Banyak Berkata, Jaksa Agung Tunjukkan Aksi Nyata dan Jadi Harapan Publik
Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung, Burhanuddin memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun 2020 di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Upacara yang diikuti oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI itu digelar serentak secara virtual dengan bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung dan Badan Diklat, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaaan Negeri seluruh Indonesia. Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2020 ini, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung sudah menangkap 72 buronan dalam berbagai kasus di berbagai wilayah, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana.

"Tanpa banyak berkata, Jaksa Agung ST Burhanuddin tunjukkan dalam aksi nyata bahwa Korp Adhyaksa itu benar-benar menjadi harapan publik dalam penegakan hukum. Ini Jadi sejarah," kata Direktur Aufklarung Institute, Dahroni Agung Prasetyo,  ketika dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).

Hal ini disampaikan Dahroni Agung terkait dengan aksi Tabur Kejagung dalam menangkap terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asal Kejaksaan Tinggi Maluku yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Baca: Jaksa Agung: Semua Pelayanan Masyarakat kepada Pencari Keadilan Tetap Terlayani

Penangkapan ini dilakukan bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku.

Buronan yang ditangkap di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, tersebut diketahui atas nama Heintje Abraham Toisuta (45). 

Ia merupakan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Pembelian Lahan dan Bangunan Bagi Pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya Tahun 2014, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

"Saya menilai program Tangkap Buronan (Tabur) yang dijalakan Kejaksaan RI in bergerak cepat dan berhasil mengembalikan kepercayaan publik," ungkap Agung.

Berita Rekomendasi

Agung pun menilai prestasi Kejagung yang terus mengembangkan kasus yang menyeret Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sinar Malasari dengan cepat dan terbuka. Dalam kasus ini pun Kejagung sudah sesuai dengan harapan publik selama ini pada penegak hukum.

Agung yakin bahwa kasus Jaksa Pinangki juga akan tuntas dengan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Termasuk sebagai upaya melakukan reformasi birokrasi secara tuntas.

"Terbukti, gak ayang ditutupi dalam kasus ini. Bahkan gelar perkar dilakukan secara terbuka bersama Polri dan KPK," demikian Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas