Anggota DPR Dorong Penegak Hukum Bergerak Cepat Proses Penanganan Kasus Djoko Tjandra
Terlebih, kata Junimart, sosok Djoko Tjandra sangat melecehkan hukum karena terus berusaha mengakali sistem hukum di Indonesia.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
![Anggota DPR Dorong Penegak Hukum Bergerak Cepat Proses Penanganan Kasus Djoko Tjandra](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/djoko-tjandra-berhasil-tertangkap_20200731_000222.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendorong agar para penegak hukum dapat bergerak cepat dalam proses penanganan kasus Djoko Tjandra.
Pasalnya, saat ini publik terus menunggu penuntasan kasus hukum terkait Djoko Tjandra.
Terlebih, kata Junimart, sosok Djoko Tjandra sangat melecehkan hukum karena terus berusaha mengakali sistem hukum di Indonesia.
Yang terbaru, Djoko seenaknya berganti kewarganegaraan dan membuat KTP baru untuk mengajukan gugatan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis Mahkamah Agung (MA).
“Meskipun PN Jaksel menolak gugatan PK itu, namun fakta bahwa pengadilan telah memproses pengajuan PK Djoko patut diduga sebuah pelanggaran hukum,” kata Junimart, dalam akun instagramnya seperti dikutip, Rabu (16/9/2020).
Baca: Legislator Gerindra: Penyidik Harus Dalami Pernyataan Boyamin di Kasus Djoko Tjandra
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Junimart, panitera dan majelis hakim di PN Jakarta Selatan seharusnya tahu status buron Djoko Tjandra.
Seperti diketahui, Djoko yang divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan MA atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali melarikan diri pada tahun 2009.
Selama bertahun-tahun orang ini Djoko menghilang dan melecehkan hukum dan kedaulatan NKRI.
Kasus Djoko Tjandra, kata Junimart, adalah ujian sekaligus pembuktian bahwa negara ini tidak boleh didikte oleh mafia hukum manapun.
"Semua sama di muka hukum, hukum harus tetap jadi panglima."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.