Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah, Perludem : Masalah di Undang-Undang Pilkada
"Seharusnya KPU bisa membuat jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka/rapat umum," tutur Khoirunnisa
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur, tidak memperbolehkan adanya konser dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
KPU mengizinkan kegiatan konser, bazar, dan perlombaan selama kampanye Pilkada.
Namun, penyelenggaraan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan.
Penyelenggaraan konser berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Konser diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
KPU berdalih aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.
Merespon itu, Khoirunnisa mengatakan memang ada masalah di Undang-Undang Pilkada.
"Hal ini memang ada masalah di UU Pilkada kita. UU Pilkada yang kita gunakan sekarang masih mengatur Pilkada dalam situasi yang normal," ujarnya kepada Tribun, Rabu (16/9).
Menurut dia, teknis penyelenggaraannya, seperti tahapan dan metode kampanye yang diatur masih dalam situasi normal, dan dalam situasi normal kampanye tatap muka/rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser diperbolehkan.
"Tetapi sebetulnya bukan berarti KPU tidak bisa progresif membuat peraturan turunannya," tuturnya.
Baca: Bawaslu Usulkan KPU Ubah PKPU Kampanye Terkait Konser Musik di Pilkada
Khoirunnisa menegaskan KPU bisa saja mengatur jenis-jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka.
Termasuk tidak memperbolehkan konser musik, yang kemudian dicantumkan
dalam PKPU.
"Seharusnya KPU bisa membuat jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan atau tidak
diperbolehkan dalam kampanye tatap muka/rapat umum," tutur Khoirunnisa.
Sebab, ucap Khoirunnisa, bentuk kampanye seperti konser pasti akan menarik perhatian warga untuk hadir.